Dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar dalam segala aspek. Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula.Dalam rangka Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta membantu mensukseskan program BNN untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program "Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika", Prodi D3 Kebidanan Universitas Tulungagung membuat nota kesepahaman (MOU) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar